JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate menilai proses pembubaran ormas melalui pemerintah sudah tepat sehingga itu tak perlu direvisi lagi.
Hal itu disampaikan Johnny menanggapi rencana revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas setelah diundangkan.
"Pemerintah yang membubarkan karena itu kan tugas negara. Pengadilan yang akan melindungi hak hukum dari ormas. Jangan dibalik. Kami tentu tidak ingin itu dibalik. Karena kalau dibalik nanti ormas berada di atas negara," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia menambahkan yang terpenting ialah pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi ormas yang dibubarkan melalui pengadilan. Hal itu, kata dia, perlu ditegaskan dalam sebuah pasal yang memastikan hak tersebut dijamin.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Akan Bicarakan Revisi)
Johnny mengatakan sudah tugas pemerintah untuk menertibkan ormas yang menentang Pancasila.
Dengan menyediakan mekanisme pengadilan setelah ormas dibubarkan, menurut Johnny, pemerintah telah melindungi hak kebebasan berserikat bagi warga negara.
"Saya kira logika kita jangan dibalik. Demokrasi harus tetap ada. Kebebeasan berserikat harus ada. Presiden harus melindungi itu. Tetapi jangan dibalik ormas kewenangannya ada di atas pemerintah. Hak ormas harus dilindungi dan dijaga di bawah konstitusi," lanjut dia.