Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 PNS Diberhentikan karena Bolos, Selingkuh, dan Tindakan Indisipliner Lainnya

Kompas.com - 24/10/2017, 21:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 27 pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).

Sementara itu, dua orang PNS dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.

Sanksi tersebut diberikan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena para PNS itu melakukan pelanggaran aturan mulai dari membolos hingga perselingkuhan.

Pelanggaran masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sebanyak 12 orang akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Selain itu, tujuh orang karena penyalahgunaan narkoba.

Dua orang dikenai sanksi karena terlibat perselingkuhan, dua orang menjadi istri kedua, satu orang akibat tindakan asusila, dan dua orang gara-gara gratifikasi dan atau pungutan liar.

Sisanya, satu orang akibat terlibat kasus penipuan, satu orang disebabkan penyalahgunaan wewenang, serta satu orang akibat pemalsuan dokumen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengimbau agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya.

Sebagai Ketua Bapek, Asman berharap para PNS bisa meningkatkan kedisiplinan.

Penjatuhan saksi ini, menurut Asman, merupakan bukti bahwa pemerintah tegas dan serius dalam menangani indisipliner PNS.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam reformasi birokrasi yang terus mendorong peningkatan kinerja aparatur negara.

“PNS sebagai penyelenggara negara harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan, PNS harus lebih disiplin sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi,” ujar Asman, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Dalam sidang Bapek sebelumnya, pada 29 Agustus 2017, terdapat 21 PNS dari berbagai instansi yang diberhentikan. Sebagian besar di antaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya,” kata Asman.

Kompas TV Dua orang PNS di Probolinggo meminta 19 desa "menyisihkan" anggaran mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com