Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR

Kompas.com - 19/10/2017, 20:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi salah satu produk hukum yang menuai polemik di masyarakat.

Pasca-diterbitkan pada 10 Juli 2017 lalu, Perppu Ormas terus diperdebatkan oleh banyak pihak. Bahkan, gugatan atas Perppu Ormas juga sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Perppu Ormas terus dibahas di Komisi II DPR sebelum disahkan atau tidak menjadi undang-undang. Sejumlah pihak pun diundang untuk dimintai keterangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Zainal Arifin Hossein yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar pada Kamis (19/10/2017), menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan perppu. Hal itu pun sudah diatur dalam konstitusi.

(Baca juga: Bahas Perppu Ormas, Komisi II DPR Undang NU dan Muhammadiyah)

Namun, terkait pengesahan perppu ia menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR selaku pihak yang memiliki kewenangan.

"MUI mempersilakan DPR menerima atau menolak," kata Zainal dalam rapat.

Jika Perppu Ormas disahkan, lanjut dia, maka penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini guna menghindari kegaduhan di masyarakat

"MUI berpesan agar penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, melalui pertimbangan sangat matang dan komprehensif," kata Zainal.

(Baca juga: Refly Harun: Tak Ada Kegentingan yang Memaksa Terbitnya Perppu Ormas)

Begitu pula kepada MK, kata Zainal, MUI berharap hakim konstitusi memberikan penilaian yang adil, sesuai konstitusi, dan mengacu pada kepentingan bangsa.

Untuk diketahui, ada beberapa alasan sejumlah pihak menggugat Perppu Ormas. Di antaranya, mereka menilai Perppu ormas inkonstitusional karena diterbitkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan adanya pemidanaan bagi anggota ormas yang dianggap menyimpang dari Pancasila.

Kompas TV Pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Irman Putra Sidin yang akan didengar masukkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com