Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi

Kompas.com - 17/10/2017, 14:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017). 

Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU. Sepuluh parpol di antaranya telah mendapatkan tanda terima dari KPU.

Sementara, 17 parpol sisanya masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. KPU memberikan batas waktu hingga Selasa pukul 24.00 WIB atau Rabu (18/10/2017) pukul 00.00 WIB.

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan administrasi.

"Penelitian administrasi itu sampai tanggal 15 November," kata Viriyan.

Adapun, yang menjadi objek penelitian administrasi yaitu kesesuaian data dari berkas yang diserahkan. Misalnya, apakah ada keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.

Baca: KPU Tunggu Kelengkapan Persyaratan 17 Parpol hingga Dini Hari Nanti

Tahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya.

Viriyan menambahkan, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan mempermudah KPU dalam melaksanakan tahapan ini.

"Kami akan cek semua," kata dia. 

Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.

"Misalnya syarat minimal dukungan keanggotaan parpol misal 200. Parpol tertentu ada menyerahkan persis 200. Setelah ada kegandaan ternyata berkurang lima menjadi 195. Nanti ada kesempatan masa perbaikan," ujar Viriyan.

Jika ditemukan kegandaan antar-parpol, misalnya si Fulan tercatat di partai A, partai B, partai C, dan partai D, maka KPU akan menanyakan kepada yang bersangkutan di partai mana sebenarnya dia menjadi anggota.

Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018.

"Nah, tahap ini mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru dan parpol lama yang di daerah otonom baru. Nah hasil ini kemudian akan dirangkum dan dimasukkan ke SIPOL lagi," papar Viriyan.

"Sehingga akan muncul, parpol, kami, dan Bawaslu akan tahu bahwa di daerah ini anggota parpolnya kurang. Nah itu nanti diberi kesempatan memperbaiki," lanjut dia.

Pemeriksaan akan dilakukan berjenjang dan maksimal selesai pada 5 Februari 2018.

Pada 17 Februari 2018, KPU diagendakan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Kompas TV Ada 27 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com