Salin Artikel

Setelah Pendaftaran Parpol, KPU Lakukan Tahapan Administrasi

Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU. Sepuluh parpol di antaranya telah mendapatkan tanda terima dari KPU.

Sementara, 17 parpol sisanya masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. KPU memberikan batas waktu hingga Selasa pukul 24.00 WIB atau Rabu (18/10/2017) pukul 00.00 WIB.

Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan administrasi.

"Penelitian administrasi itu sampai tanggal 15 November," kata Viriyan.

Adapun, yang menjadi objek penelitian administrasi yaitu kesesuaian data dari berkas yang diserahkan. Misalnya, apakah ada keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.

Baca: KPU Tunggu Kelengkapan Persyaratan 17 Parpol hingga Dini Hari Nanti

Tahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya.

Viriyan menambahkan, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) akan mempermudah KPU dalam melaksanakan tahapan ini.

"Kami akan cek semua," kata dia. 

Jika ditemukan adanya keanggotaan ganda, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.

"Misalnya syarat minimal dukungan keanggotaan parpol misal 200. Parpol tertentu ada menyerahkan persis 200. Setelah ada kegandaan ternyata berkurang lima menjadi 195. Nanti ada kesempatan masa perbaikan," ujar Viriyan.

Jika ditemukan kegandaan antar-parpol, misalnya si Fulan tercatat di partai A, partai B, partai C, dan partai D, maka KPU akan menanyakan kepada yang bersangkutan di partai mana sebenarnya dia menjadi anggota.

Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual dari tanggal 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018.

"Nah, tahap ini mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru dan parpol lama yang di daerah otonom baru. Nah hasil ini kemudian akan dirangkum dan dimasukkan ke SIPOL lagi," papar Viriyan.

"Sehingga akan muncul, parpol, kami, dan Bawaslu akan tahu bahwa di daerah ini anggota parpolnya kurang. Nah itu nanti diberi kesempatan memperbaiki," lanjut dia.

Pemeriksaan akan dilakukan berjenjang dan maksimal selesai pada 5 Februari 2018.

Pada 17 Februari 2018, KPU diagendakan mengumumkan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/17/14153761/setelah-pendaftaran-parpol-kpu-lakukan-tahapan-administrasi

Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke