JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian siap melimpahkan kasus situs nikahsirri.com ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).
"Ini sudah kami tangani dengan sejumlah pelaku dan berkasnya juga sudah hampir siap kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito, di Kompleks Parlemen, Kamis.
Kapolri menilai, situs tersebut telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE).
Sebab, dalam situs tersebut turut diunggah gambar-gambar pornografi dan anak di bawah umur. Sehingga dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak dan wanita.
Isu tersebut, kata dia, juga menjadi sorotan masyarakat bahkan sempat menjadi trending topic di media sosial.
"Karena menyangkut isu yang sangat sensitif. Masalah wanita dan anak-anak termasuk jual perawan," ujar Tito.
Situs www.nikahsirri.com menawarkan paket pernikahan siri dan menjadi perbincangan publik. Situs itu menawarkan kepada klien baik pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan secara mudah dan diklaim penuh kepastian.
Pemilik sekaligus pendiri situs nikahsirri.com adalah Aris Wahyudi (49). Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris pada Minggu (24/9/2017).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, Penangkapan Aris dilakukan setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menelusuri situs nikahsirri.com sejak Jumat (22/9/2017).
Situs itu mulai diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (23/9/2017) karena terindikasi memuat konten pornografi dan menyediakan fasilitas lelang perawan yang menjurus ke arah perdagangan manusia.
Aris ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia dikenakan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).