Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ungkap Tiga dari Empat Kasus Narkoba Libatkan Napi di Lapas

Kompas.com - 10/10/2017, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus peredaran narkoba di berbagai daerah hari ini, Selasa (10/10/2017).

Tiga di antaranya diketahui melibatkan narapidana yang masih di berada di lembaga pemasyarakatan.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus pertama yang terungkap melibatkan napi di lapas yakni kasus peredaran 1.005 butir ekstasi di Bandung, Jawa Barat.

Napi tersebut yakni TKM (39), yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini. TKM merupakan napi di LP Narkotika Cipinang.

Pada kasus kedua, yakni laboratorium narkoba atau clan lab di Sumatera Utara. Napi yang terlibat yakni R (34), penghuni LP Kelas II Binjai Sumut. Keterlibatan R diketahui dari hasil interogasi dua tersangka lain pada kasus ini yang ditangkap BNN.

"Dari keterangan dua pelaku, pengendali jaringan ini R, napi di LP Klas II A Binjai. Selanjutnya R diamankan," kata Komjen Budi Waseso, di kantor BNN, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

(Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Internasional yang Selundupkan Sabu dari Malaysia)

Napi berikutnya yang terlibat kasus peredaran narkoba di luar lapas yakni AB (29). Dia adalah napi LP Klas II A Tarakan, Kalimantan Utara.

AB diduga terlibat peredaran total 11,6 kg sabu dari Tawau, Malaysia. Dia diduga berperan sebagai pemodal dalam jaringan ini. Dia telah ditangkap petugas BNN.

"Ini kita menemukan fakta hampir keseluruhan melibatkan semua pelaku yang masih di LP," ujar Buwas.

Buwas menduga, para napi tersebut dapat berkomunikasi dengan jaringan mereka masing-masing di luar. Jenderal bintang tiga ini mempertanyakan soal keamanan maksimum dan masalah lapas yang seharusnya steril dari alat komunikasi.

"Ada lapas yang dinyatakan steril oleh Dirjen Lapas (Dirjen Pemasyarakat), (pengamanan) maksimum, tapi terbukti hari ini mereka (napi) bisa menjalankan kegiatan dia dengan alat komunikasi," ujar Buwas.

"Jadi hampir sebagian besar kami membuktikan bahwa lapas masih digunakan jaringan mereka untuk kerja secara aktif," ujar Buwas.

Sebelumnya, BNN mengungkap empat kasus narkoba di berbagai daerah. (Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi)

Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir. Ada 14 orang tersangka yang diamankan.

Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional, Kamis (14/9) siang ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 40 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com