JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah merevisi regulasi terkait umrah. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, revisi ini dilakukan setelah mendalami kasus PT First Travel.
"Beberapa langkah ke depan yang kami segera wujudkan, karena prosesnya sudah mendekati akhir. Pertama, revisi regulasi. Jadi beberapa regulasi (baru) akan kami terbitkan," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kantor Ombudsan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2017).
Adapun, salah satu regulasi yang dikaji terkait kisaran harga minimum penyelenggaraan umrah.
Baca: Alasan Menteri Agama Tak Cabut Izin PT First Travel Sejak Maret 2017
Lukman mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini hanya terkait standar minimum pelayanan. Misalnya, standar minimal untuk penginapan jemaah harus di hotel kelas bintang tiga.
Oleh karena itu, ketetapan referensi harga minimum penting untuk diatur. Dengan demikian, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen perjalanan umrah tidak bisa menetapkan harga seenaknya yang berpotensi merugikan calon jemaah.
"Ini juga berdasarkan masukan dari sejumlah PPIU yang ada, asosiasi-asosiasi yang merupakan himpunan dari para PPIU, mereka bersepakat perlu ada standar minimal harga referensi yang ditetapkan," kata Lukman.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional First Travel.
Surat pencabutan izin itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Baca juga: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umrah
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.