JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Moch Basuki akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Basuki, penyidik juga melimpahkan dua tersangka ke tahap penuntutan. Kedua orang itu yakni dua staf Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur, Rahman Agung dan Santoso.
"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Hingga dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan selama dua pekan ke depan, ketiga tersangka tetap berada dalam penahanan jaksa dan dititipkan di Rutan KPK.
(Baca juga: Periksa Tiga Kadis, KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka Suap DPRD Jatim)
Basuki dan lima orang lainnya, termasuk dua kepala dinas di Pemprov Jatim ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Senin (5/6/2017). Keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan.
Menurut KPK, Basuki diduga telah menerima suap dari banyak kepala dinas di Pemprov Jatim. Suap tersebut diberikan agar memperlemah pengawasan anggaran yang dilakukan DPRD terhadap berbagai kedinasan.
Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
KPK akan mempertimbangkan hukuman yang lebih berat kepada Basuki, mengingat politisi Partai Gerindra tersebut pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.