JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa tiga orang kepala dinas di Pemprov Jawa Timur, Senin (7/8/2017) terkait kasus dugaan suap di DPRD Jawa Timur.
Tiga kadis yang diperiksa yakni Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M Kabil Mubarok.
Dua kadis lainnya yakni Kepala Dinas Industri dan Perdagangaan Provinsi Jatim M Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Heru Tjahjono, diperiksa untuk tersangka Mochamad Basuki.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari para kadis itu KPK mendalami peran sekaligus pemberian dana kepada dua anggota DPRD Jawa Timur yang jadi tersangka tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).
Diketahui, lanjut Febri, tersangka M Kabil Mubarok sebelumnya adalah Ketua Komisi B DPRD. Ia menggantikan Mochamad Basuki.
Namun, meski sudah tidak menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim, KPK menduga Kabil tetap menerima setoran.
"Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi," ujar Febri.
(Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Suap ke DPRD Jatim Segera Disidang)
Seperti diketahui, dalam jumpa pers sebelumnya, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.
Pada kasus ini KPK telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka, setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Tersangka lainnya, yakni dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Terakhir yakni ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat. Tersangka tambahan dari kasus ini, yakni anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok.
KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran 2017.