JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap DPRD Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga saksi yang dipanggil KPK untuk kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Para saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Jawa Timur Pranaya Yudha Mahardhika, Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jaelani, dan Kepala UPT Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Jatim, Kusdiarto.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok, salah satu tersangka di kasus suap ini.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKM," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok sebagai Tersangka)
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kabil Mubarok diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. Kasus yang menjerat Kabil ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.