Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Novanto Berimplikasi pada Koordinasi KPK dan IDI

Kompas.com - 02/10/2017, 18:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Ketua DPR Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berdampak pada koordinasi KPK dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyangkut kesehatan Novanto.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Sebelumnya, KPK akan meminta second opinion dengan berkoordinasi dengan IDI soal kesehatan Novanto.

Langkah ini diambil KPK karena Novanto tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan alasan kesehatan.

Baca: Kata Temannya, Setya Novanto Juga Idap Tumor di Tenggorokan

Menurut Febri, jika koordinasi KPK dengan IDI itu dinilai sebagai bagian dari penyidikan, putusan praperadilan pasti akan berdampak pada koordinasi tersebut.

"Tentu jika itu dilihat sebagai bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan SO (second opinion) tersebut," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (2/10/2017).

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK menilai penting untuk menganalisis segala konsekuensi hukum dari putusan praperadilan Novanto.

Dengan demikian, seluruh kegiatan terkait penanganan kasus e-KTP dilakukan secara hati-hati dan sesuai hukum.

"Intinya kami pastikan segala tindakan yang sah secara hukum akan terus dilakukan dalam penanganan kasus e-KTP ini. Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," ujar Febri.

Baca: Setelah Sakit Jantung, Kini Keseimbangan Novanto Bermasalah

Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus e-KTP. Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengkondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan. akim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Dengan adanya putusan ini, KPK harus menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto.

KPK tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Ketua Pansus Angket KPK yang juga saksi kasus korupsi KTP elektronik Agun Gunandjar Sudarsa menganggap KPK bekerja tanpa kehati-hatian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com