Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Rapat Pleno soal Plt Ketum Golkar atas Permintaan Novanto

Kompas.com - 28/09/2017, 18:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nurdin Halid membenarkan penundaan rapat pleno untuk menyikapi rekomendasi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar atas permintaan Setya Novanto.

"Iya itu kan hanya soal teknis saja. Saya kan belum ketemu (Novanto). Yang ditugaskan kan Ketua Harian dan Sekjen (Sekretaris Jenderal)," kata Nurdin di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).

Saat ditanya apakah alasan penundaan rapat pleno karena menunggu putusan praperadilan, Nurdin menjawab hal itu tak berkaitan dengan rapat pleno.

"Tidak ada urusan rapat pleno dengan praperadilan. Praperadilan urusan pribadi Novanto dan DPP Partai Golkar jalan sendiri," kata Nurdin.

(Baca juga: Golkar Tunda Pleno soal Penonaktifan Novanto sebagai Ketum)

Ia menambahkan, rekomendasi penunjukan Plt tetap akan dibacakan dalam rapat pleno dan hasil penyikapannya akan disampaikan ke seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I.

Nurdin pun mengatakan, pertemuan dengan seluruh DPD tingkat I masih belum direncanakan oleh DPP.

"Belum ada pertemuan (DPD). Kan nanti ada pertemuan DPD I. Kalau ada pertemuan silaturahim ya itu urusan DPD I, tapi itu di luar struktural organisasi. Kami ada mekanisme dalam AD/ART dan semua harus taat asas," kata Nurdin.

Sebelumnya, Nurdin membenarkan adanya rekomendasi penunjukan pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang kini berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Nurdin mengatakan, rekomendasi tersebut muncul dari tim kajian elektabilitas yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai.

(Baca: Turunnya Elektabilitas Jadi Alasan Golkar Minta Novanto Nonaktif)

Ia menyatakan, dalam rekomendasinya, tim kajian elektabilitas menyarankan agar Golkar segera menunjuk Plt pengganti Novanto. Sebab, elektabilitas Golkar terjun bebas sejak Novanro menjadi tersangka.

Namun, kata Nurdin, rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan partai, karena baru akan diputuskan pada Rapat Pleno DPP yang direncanakan berlangsung Kamis (27/9/2017) besok.

Saat ini, rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Novanto oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Ia menambahkan, nantinya ketua umum yang akan memutuskan apakah setuju dengan rekomendasi tersebut atau tidak.

"Nanti ketum yang mengambil kebijakan seperti apa sebetulnya. Kami akan melakukan rapat pleno besok tanggal 28 (September) untuk mendengarkan apa jawaban dari ketum terhadap konsultasi berkaitan dengan rekomendasi," tutur Nurdin.

Kompas TV Setya Novanto Didesak Mundur dari Ketua Umum Golkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com