Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Sesuai Regulasi, RS Boleh Berorientasi Keuntungan, tetapi..

Kompas.com - 25/09/2017, 14:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kementerian Kesehatan Akmal Taher mengakui, persoalan antara rumah sakit dan pasien selalu memunculkan kesan disebabkan oleh rumah sakit yang berorientasi mencari keuntungan.

Oleh karena itu, Kemenkes disarankan melakukan audit layanan kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun nonmedik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat. 

Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada Kemenkes terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang.

"Dari segi peraturan, dimungkinkan RS itu mencari keuntungan. Ada juga RS yang bukan for profit atau RS publik. Memang ini harus dimengerti oleh masyarakat," kata Akmal saat memberikan klarifikasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Baca: Kenapa Bayi Debora Diperlakukan Berbeda?

Ketentuan mengenai jenis dan klasifikasi RS diatur dalam Bab VI Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jangan seakan-akan kalau RS for profit itu salah, jelek, enggak boleh, dan sebagainya, karena UU bilang boleh," ujar Akmal.

Meski diperbolehkan berorientasi keuntungan, Akmal juga mengingatkan RS memiliki fungsi sosial.

Hal ini juga diatur dalam UU Rumah Sakit. Akmal mengatakan, beberapa negara seperti Jepang, tidak mengizinkan RS untuk mencari keuntungan.

"Kalau kita sepakat ke depan misalnya ingin sektor kesehatan kayak pendidikan, sama-sama kita berjuang untuk mengubah (UU) itu. Sehingga sekarang, tidak sepenuhnya betul kalau dikatakan semua RS yang mencari keuntungan itu pasti salah," ujar Akmal.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, Kemenkes punya perangkat aturan bagi pelaksana yaitu RS untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Nila, apabila terjadi sesuatu dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, maka harus dilihat tingkat kesalahan RS.

Dia mengatakan, sanksi bisa diberikan mulai dari lisan, teguran keras, sampai pencabutan izin.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com