Oleh karena itu, Kemenkes disarankan melakukan audit layanan kesehatan secara keseluruhan baik audit medik maupun nonmedik untuk memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat.
Hal ini merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada Kemenkes terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Dari segi peraturan, dimungkinkan RS itu mencari keuntungan. Ada juga RS yang bukan for profit atau RS publik. Memang ini harus dimengerti oleh masyarakat," kata Akmal saat memberikan klarifikasi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Baca: Kenapa Bayi Debora Diperlakukan Berbeda?
Ketentuan mengenai jenis dan klasifikasi RS diatur dalam Bab VI Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jangan seakan-akan kalau RS for profit itu salah, jelek, enggak boleh, dan sebagainya, karena UU bilang boleh," ujar Akmal.
Meski diperbolehkan berorientasi keuntungan, Akmal juga mengingatkan RS memiliki fungsi sosial.
Hal ini juga diatur dalam UU Rumah Sakit. Akmal mengatakan, beberapa negara seperti Jepang, tidak mengizinkan RS untuk mencari keuntungan.
"Kalau kita sepakat ke depan misalnya ingin sektor kesehatan kayak pendidikan, sama-sama kita berjuang untuk mengubah (UU) itu. Sehingga sekarang, tidak sepenuhnya betul kalau dikatakan semua RS yang mencari keuntungan itu pasti salah," ujar Akmal.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan, Kemenkes punya perangkat aturan bagi pelaksana yaitu RS untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Menurut Nila, apabila terjadi sesuatu dalam pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, maka harus dilihat tingkat kesalahan RS.
Dia mengatakan, sanksi bisa diberikan mulai dari lisan, teguran keras, sampai pencabutan izin.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/25/14415501/kemenkes-sesuai-regulasi-rs-boleh-berorientasi-keuntungan-tetapi