JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi.
Menurut Pansus, Agus terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2015. Hal itu dikatakan anggota Pansus saat menggelar jumpa pers di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Salah satu anggota Pansus, Arteria Dahlan, menyebut bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Lantas, mengapa baru setelah Agus Rahardjo dilantik sebagai Ketua KPK, anggota DPR mengungkap dugaan tersebut?
Salah satu anggota Pansus, Masinton Pasaribu, menjawab pertanyaan tersebut.
"Prosesnya kan dari seleksi calon pimpinan KPK, dari panitia seleksi (pansel) baru ke Komisi III. Jadi bukan cuma Komisi III, awalnya di pansel dulu," kata Masinton.
(baca: Apakah Akan Bertemu Pansus Hak Angket KPK? Ini Jawaban Jokowi)
Menurut Masinton, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tentu sudah mendalami latar belakang Agus Rahardjo, baik secara administrasi maupun melalui serangkaian uji kelayakan. Komisi III DPR juga telah melakukan uji kelayakan.
Namun, menurut Masinton, dalam perjalannya, anggota DPR menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang saat ini perlu diklarifikasi oleh Agus. Menurut Masinton, dugaan yang diungkap oleh Pansus DPR ini semata-mata untuk melindungi institusi KPK dari orang-orang yang tidak berintegritas.
"Selama ini kami endapkan karena sedang proses investigasi. Kenapa baru sekarang, karena data yang kami teliti saat ini sudah kami anggap bisa kami sampaikan," kata Masinton.
"Kami ingin KPK benar-benar bersih," ujar Masinton.