JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak ikut campur dalam kepentingan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) di DPR.
Jokowi diminta menolak keinginan Pansus untuk berkonsultasi.
"Sebaiknya Presiden menolak rencana konsultasi Pansus. Presiden harus memperlihatkan sikap konsisten bahwa urusan angket adalah urusan legislatif, tidak perlu melibatkan Presiden," ujar Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/9/2017).
Menurut Ray, Jokowi harus mencegah namanya dikaitkan dalam proses yang dipandang masyarakat sebagai upaya pelemahan KPK.
(Baca juga: Konsultasi Pansus ke Jokowi untuk "Pemanasan" Jelang Susun Rekomendasi)
Ray pun menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa Jokowi seharusnya menolak konsultasi Pansus DPR.
Pertama, menurut Ray, langkah meminta konsultasi ini dapat dilihat sebagai upaya memengaruhi Presiden Jokowi agar tidak secara vulgar menunjukan sikap menolak poin-poin rekomendasi Pansus.
Apalagi, akhir-akhir ini Jokowi selalu menyatakan tidak ingin memperlemah KPK.
Kedua, Pansus DPR diduga ingin menempatkan Presiden Jokowi sebagai aktor yang paling bertanggung jawab atas rekomandasi Pansus.
"Apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan atau tidak, Presiden sebagai penentu. Dengan begitu, beban bukan lagi kepada pansus, tetapi kepada Presiden," kata Ray.
Alasan ketiga, menurut Ray, keinginan Pansus untuk berkonsultasi dengan Presiden secara tidak langsung menunjukkan bahwa anggota DPR ragu akan pengguliran hak angket terhadap KPK.
(Baca juga: DPR Terbelah soal Usulan Pansus Angket KPK Konsultasi dengan Jokowi)
Menurut Ray, di satu sisi anggota DPR mengajukan angket KPK karena merasa bahwa KPK adalah bagian dari ranah kekuasaan pemerintah, sebagai pelaksana undang-undang dan penegak hukum.
Akan tetapi, pada saat yang sama anggota DPR juga memisahkan KPK sebagai bukan bagian dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK ingin menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Surat telah dikirimkan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi berharap rapat konsultasi dengan Presiden dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.
Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan pansus sebagai pemahaman kepasa Presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.