JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan agar proses pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dilakukan secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut masih berjalan dan ada tiga hal yang diperiksa dari Aris.
Pertama mengenai adanya email kepada Aris. Febri tidak menjelaskan lebih detail mengenai email tersebut.
"Yang kedua terkait dengan persidangan Miryam S Haryani, yang ketiga terkait dengan kehadiran di Pansus (Angket KPK)," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Untuk pemeriksaan email dan kehadiran Aris di Pansus Hak Angket KPK, Febri mengatakan ditargetkan dapat selesai dalam waktu dua minggu.
"Jadi diharapkan bisa selesai minggu ini atau paling lambat minggu depan," ujar Febri.
(Baca juga: Pimpinan KPK Pelajari Hasil Telaah Internal terhadap Dirdik KPK)
Soal kedatangan Aris ke Pansus Angket KPK yang disebut bersama dengan enam pegawai atau penyidik KPK lainnya, Febri belum dapat mengungkapkannya. Pasalnya, ia tidak bisa mengetahui secara rinci proses pemeriksaannya.
"Tapi tentu fakta-fakta yang relevan akan didalami karena instruksi pimpinannya cukup jelas ya, pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh. Artinya fakta-fakta yang terkait perlu didalami tim," ujar Febri.
Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap pansus.
Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu. Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apa pun, kami punya aturan," ujar Agus.
Di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Aris mengaku bahwa selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinan.
Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan. Dia menilai, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi.
"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.