Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Korupsi dan Jejak Digital Politisi

Kompas.com - 13/09/2017, 22:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Juli 2017 telah menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi proyek E-KTP.

SN bukan orang sembarangan di Republik ini, dirinya secara faktual menyandang Ketua Umum Partai Golkar dan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Publik terkejut, tapi sejatinya tidak terlalu shock karena ada semacam situasi prakondisi. Mengapa demikian?

Karena akhirnya nama itu resmi memiliki status setelah berulangkali hilir mudik sebagai saksi ke Kuningan, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tercantum dalam surat tuntutan jaksa KPK.

Tak cukup di situ, kasus tersebut diulas dan diperbincangkan dari warung makan hingga media sosial.

Akibat besarnya media exposure tersebut, pihak SN sering menganggap dirinya sebagai korban trial by the press. Dihukum oleh media massa sebelum adanya ketetapan hukum yang pasti. 

Hari Senin 11 September 2017 sedianya Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, namun tidak jadi hadir karena sakit.  

Atas alasan itu pula SN tidak bisa hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 12 September 2017.  Baca juga: Setya Novanto Juga Tak Bisa Hadiri Sidang Praperadilan Selasa.

Padahal, inilah forum yang dianggap tepat untuk mendapatkan penjelasan dari penegak hukum dan melakukan konfirmasi kepada aparat hukum terkait berbagai isu, asumsi, dan putusan hukum yang menerpa dirinya.

Seluruh rangkaian informasi di atas sejatinya adalah sebuah rangkaian peristiwa komunikasi, lebih khusus komunikasi politik. Karena dalam hal ini seorang aktor politik dimediasikan dalam proses komunikasi yang menghasilkan publikasi di media massa hingga media sosial.

Menukil ungkapan Brian McNair dalam buku An Introduction to Political Communication memberikan istilah peristiwa komunikasi politik sebagai proses mediated communication, yang ditransmisikan melalui cetak maupun elektronik. Tentu saja situasi tersebut berhasil membetot perhatian media massa cetak, elektronik, dan online.

Jejak digital SN berbeda dengan apa yang terjadi dengan pimpinan lembaga tinggi negara sejenis yang pernah ditersangkakan oleh KPK, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dan salah satu pimpinan Mahkamah Agung (MA) Patrialis Akbar.

Mereka semua tidak disangka oleh publik, karena tidak adanya situasi prakondisi atau semacam kronologis pemberitaan yang kuat dalam kasus korupsi sebelumnya.

Jejak digital dan korupsi

Penulis ingin meneropong kasus ini sebagai fenomena jejak digital media, sebagai sebuah studi analisis jaringan komunikasi, bukan sebagai hasil gelar perkara.

Tidak ada definisi resmi terkait istilah jejak digital ini, namun secara sederhana dalam konteks ini bisa diartikan sebagai aktivitas media massa dalam upaya fabrikasi pesan berbentuk audio visual text yang dipublikasikan melalui platform berbasis Information Communication and Technology (ICT).

Eriyanto dalam buku Analisis Jaringan Komunikasi menulis bahwa berita media dan bahan elektronik relevan sebagai sumber data analisis jaringan komunikasi. Data ini memuat informasi mengenai aktor dan relasi di antara aktor-aktor.

Kelebihan dari dokumen ini, data yang sangat besar dan mudah diakses dan diinput (Marsden, 2005:25; valente, 2010:50).

Dari proses penelusuran jejak digital kita bisa mengetahui bahwa E-KTP bukanlah kasus pertama bagi SN, tentu tidak. Kasus ini adalah satu dari sekian kalinya nama SN tersangkut pada dugaan tindak pidana korupsi.

Media merekamnya dengan jelas sebagai jejak digital yang mudah diakses oleh siapapun. Dari berbagai rekam jejak media kita bisa menemukan bahwa SN sempat dikaitkan dengan kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali (1999), Kasus Penyelundupan Limbah Beracun (B3) di Pulau Galang, Batam (2006), Kasus Beras Impor Ilegal (2006), Kasus Korupsi Proyek PON Riau (2012), Kasus Suap Ketua MK (2014), dan yang terhangat Kasus Papa Minta Saham (2015).

Namun, seluruh terpaan isu tersebut seakan tidak memiliki bekas apapun dalam memengaruhi pencapaian karier politiknya. SN tetap luwes meniti karir di politik dan bahkan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar di Musyawarah Nasional Luar biasa (Munslub) tahun 2015, mengalahkan Ade Komarudin atau Akom.

Tak cukup sampai di situ, skenario semakin sempurna dengan terhempasnya Akom dari kursi Ketua DPR. Politik sapu bersih oleh SN berjalan paripurna. 

Dalam merekam kasus SN, setidaknya ada tiga fungsi strategis media yang dilakukan dalam membangun persepsi publik.

Bukan hanya sekadar anjing penjaga (watchdog) sebagaimana disampaikan oleh Bernard C Cohen dalam Advanced Newsgathering terkait peran dan fungsi pers. Namun ada beberapa catatan tambahan lainnya,

Pertama, rekam jejak SN dicatat dan didokumentasikan secara cermat oleh media, dalam hal ini berfungsi sebagai cloud storage informasi. Bagaikan rak buku besar di dunia maya, yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun.

Berita bisa "dipanggil" secara cepat, seiring dengan semakin canggihnya perkembangan ICT sebuah berita diproduksi dengan waktu yang singkat. Didistribusikan dengan mudah dan murah.

Dus, publik dapat melakuan "search" secara mandiri dengan bantuan search engine untuk menelusur nama SN dan kasusnya. Dari sanalah kemudian secara simultan persepsi publik terbentuk terkait sosok SN dan reputasinya.

Kedua, dalam kasus SN, media sebagai source of information yang berfungsi sebagai rujukan dan referensi pengganti literatur resmi seperti buku atau ensiklopedia. Dari sana dapat ditemukan setidaknya 5W+H (Who, What, When, Where, Why, dan How) dari kasus SN.

Publik tidak perlu bersusah payah mencari jurnal dan pergi ke perpustakaan. Media menyediakan informasi yang dibutuhkan, bahkan dalam keadaan tertentu dengan berbagai analisa dan data khas yang ditawarkan.

Media menjelma menjadi cendekiawan sebagaimana majalah Time sebut di tahun 1958, "The Press: New Pundit".

Ketiga, atau yang terakhir, kasus SN pada akhirnya menempatkan media sebagai tools of dissemination.

Semenjak berkembangnya media sosial, sebuah berita, politik khususnya, yang dibuat oleh media seakan menjadi bahan bakar bagi publik untuk mewakili keyakinannya, membantunya menjelaskan sesuatu kepada lawan bicaranya dan alat pembenaran atas gagasannya.

Darinya kita bisa menyaksikan sebuah berita dapat menjadi status baru di sebuah akun media sosial seseorang dengan harapan mendapatkan komentar followers atau sharing dari apa yang dia posting.

Di titik inilah sebuah berita punya daya ungkit terhadap persepsi publik. Terlebih jika judul dengan isi dikreasi menggunakan pendekatan populis dan kontroversial, maka sajian isu akan nampak sempurna di hadapan publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com