JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertulis kepada KPK. Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017).
"Sebagai bahan pertimbangan, agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada bulan Januari 2015," ujar Hani Tahapsari.
Menurut Hani, saat itu semua pihak termasuk KPK mau menahan diri dan menunggu putusan praperadilan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menghormati proses hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
(Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (20/9/2017), karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.