Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Charles Jones Mesang Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2017, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Charles juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

(baca: Sambil Menangis, Politisi Golkar Charles Jones Mengaku Khilaf Korupsi)

Namun, Charles bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan.

Selain itu, Charles telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar.

Kemudian, Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Charles terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Uang suap sekitar Rp 9 miliar diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Uang suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah.

Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi.

Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri.

Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran.

Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com