Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata "Hizbut Tahrir"

Kompas.com - 06/09/2017, 19:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Farid Wadjdi, yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), sempat menyinggung Al Quran surat Al Maidah dalam persidangan.

Farid mengutip salah satu ayat pada surat Al Maidah untuk menegaskan bahwa Hizbut Tahrir tidak bisa diartikan sebagai partai atau kelompok yang hanya memiliki tujuan politik.

Hal ini disampaikan Farid menanggapi pertanyaan dari salah satu anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), I Wayan Sudirta, selaku pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Wayan meminta saksi menerangkan perihal Hizbut Tahrir, karena di sejumlah negara kelompok tersebut merupakan partai politik.

"Saudara pernah tahu atau mendengar, di beberapa negara HTI jelas-jelas merupakan partai politik?" kata Wayan dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Farid menjelaskan, Hizbut Tahrir berasal dari kata "al hizb" dan "at tahrir". "Al hizb" dapat dimaknai luas sebagai sebuah entitas berjemaah.

"Kelompok, perkumpulan, juga bisa diartikan partai," kata Farid.

Demikian juga, lanjut dia, dalam Al Quran, surat Al Maidah Ayat 56 yang di dalamnya menyebutkan, "...pengikut (partai/agama) Allah itulah yang pasti menang".

Dari ayat tersebut, menurut dia, tidak bisa jika "Hizbut" dimaknai hanya sebatas "partai politik". Apalagi, sebagaimana pemahaman seperti partai politik di negara demokrasi seperti saat ini.

"Penggunaan istilah 'al hizb' tidak bisa dimaknai partai politik seperti yang selama ini kita lihat, karena istilah ini merujuk pada Al Quran. Karena itu, menyempitkan makna 'al hizb' menjadi seolah hanya partai (merupakan) sebuah kekeliruan, sebab 'al hizb' adalah kelompok," kata dia.

(Baca juga: Di Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan HTI Sebut Penerbitan Perppu Ormas Tidak Logis)

Farid melanjutkan, mengenai kata "at tahrir" artinya pembebasan. Maksudnya, Hizbut Tahrir ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penyembahan selain kepada Allah dengan cara tunduk kepada syariat Islam.

Karena tujuannya adalah pembebasan dengan berdasarkan syariat Islam, lanjut Farid, maka Hizbut Tahrir pun berupaya berjuang atas penjajahan kapitalisme dan liberalisme yang terjadi di sejumlah "negara Islam".

"Karena kami seorang Muslim dan berkumpul, kami menawarkan solusi untuk membebaskan negeri-negeri Islam, termauk indonesia dari penjajahan," kata Farid.

Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia melalui Juru bicaranya, yakni Ismail Yusanto, menggugat Perppu Ormas. Menurut dia, penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A. Menurut dia, pasal-pasal tersebut inskonstitusional karena diskriminatif.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com