Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar dan Bui Bagi Si Peraih Satyalancana

Kompas.com - 05/09/2017, 08:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis menerima Rp 10.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Peraih Satyalancana

Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana penjara selama 12,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan putusan.

Salah satunya, hakim mempertimbangkan latar belakang Patrialis yang pernah menjabat di beberapa bidang pemerintahan. Patrialis memang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Patrialis juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Di akhir karirnya, Patrialis menjabat Hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan penghargaan Satyalancana yang pernah diterima Patrialis. Satyalancana adalah sebuah tanda penghargaan dari negara yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti secara terus menerus.

Penerima dianggap telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Terdakwa juga pernah berjasa pada negara dan mendapat Satyalancana," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, Senin (4/9/2017).

Bantah terima suap

Seusai sidang putusan, Patrialis tidak sedikit pun mengutarakan penyesalannya atas penerimaan suap yang telah diyakini kebenarannya oleh majelis hakim. Secara konsisten, Patrialis membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya mengatakan dalam pembelaan bahwa saya tidak salah," kata Patrialis.

(Baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)

Kepada hakim, Patrialis meminta waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari.

Patrialis menyatakan akan mendiskusikan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, Patrialis merasa vonis hakim itu adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.

"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.

Kompas TV Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com