www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Pada sidang tersebut mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12,5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di kasus suap jual beli putusan. Sementara Kamaludin selaku Direktur Spektra Selaras Bumi, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+