Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Dua Penyuap Patrialis Akbar Ditunda Satu Pekan

Kompas.com - 21/08/2017, 19:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny, Senin (21/8/2017).

Sidang ditunda selama satu pekan.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 28 Agustus 2017, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tipikor.

Menurut Nawawi, dua pekan sebelumnya, salah satu anggota majelis hakim melaksanakan ibadah haji.

Hakim yang baru menggantikan anggota majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari perkara.

Baca: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Setelah itu, rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilakukan.

Basuki Hariman, dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut staf Basuki, Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10,5 tahun.

Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

Baca: Patrialis Diduga Butuh Rp 2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita

Selain itu, Basuki dan Fenny juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Basuki dan Fenny  dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Menurut jaksa, Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com