Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Fatwa soal Eksekusi Mati, MA Kembalikan ke Kejagung

Kompas.com - 31/08/2017, 18:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah menjawab permintaan fatwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memberikan batas waktu pengajuan grasi. Grasi ini menjadi patokan Kejagung dalam mengeksekusi hukuman mati.

Sebelum adanya putusan MK Nomor 1087/PUU-XIII/2015, pengajuan grasi dibatasi satu tahun setelah keputusan tetap. Namun setelah adanya putusan MK tersebut, pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak pasti.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, surat permintaan Fatwa MA terkait putusan MK dari Kejagung sudah diterima tanggal 20 Februari 2017.

"MA sudah menjawab surat itu tanggal 29 Maret 2017. Jadi, sudah dijawab oleh MA dengan Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

 

(Baca: LBH Masyarakat Desak Jaksa Agung Batalkan Eksekusi Mati Jilid IV)

Adapun jawaban dari MA adalah secara teknis pelaksanaan putusan Hakim sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Namun demikian, demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak mengajukan grasi tersebut.

"Pendapat MA, jika proses itu sudah dilakukan seluruhnya, maka Jaksa selaku eksekutor dapat melaksanakan putusan Hakim," kata Abdullah.

Sementara itu, ketika ditanya bahwa putusan MK ini dapat mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi mati, Abdullah mengatakan hal itu kembali pada kewenangan eksekutor.

"Kalau menunggu terus-menerus, kapan akan dilaksanakan putusan Hakim itu? Itu justru kalau tidak segera dilakukan, malah menimbulkan ketidakpastian," ucap Abdullah.

"Ikuti regulasi yang sudah ada. MA kembalikan putusan MK itu, laksanakan saja," katanya.

 

(Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria)

Permintaan Kejagung terkait putusan MK ini sempat dikritik oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, permintaan tersebut menunjukkan adanya keinginan Kejagung untuk dapat melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi.

Menurut Supriyadi, hukuman mati dapat diganti dengan jenis hukuman berat lain seperti hukuman seumur hidup. Hal itu, kata dia, senada dengan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih digarap oleh DPR.

Setelah mengeksekusi empat terpidana mati pada Jumat (29/6/2017) lalu di Nusakambangan, tersisa sepuluh terpidana mati. Sepuluh orang itu antara lain, Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Kemudian, Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com