Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Upayakan Percepat Pembahasan Perppu Ormas

Kompas.com - 23/08/2017, 15:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menunggu surat resmi dari pimpinan DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali memastikan pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan Perppu Ormas dengan cepat.

"Kami bertekad untuk bisa selesaikan dalam waktu yang cepat. Karena pilihannya cuma menerima atau menolak, apa sih yang bikin lama?" ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Amali meyakini pembahasan bisa berjalan lancar sebab pembahasan dilakukan dalam tingkat komisi.

(baca: Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas)

Adapun sesama anggota Komisi II sudah sering bertemu sehingga sudah saling memahami satu sama lain. Termasuk sikap fraksinya.

Namun, jika pandangan utuh tetap tak bisa didapatkan dan setiap fraksi bersikukuh dengan pandangannya masing-masing, Komisi II akan segera meneruskannya ke rapat paripurna.

"Tapi kalau tetap kami tidak bisa mendapatkan satu pandangan yang utuh, masih ada fraksi yang berbeda, tentu saya enggak mau berlama-lama langsung dorong itu ke paripurna. Mau diapain pun sikapnya tetap begitu," kata Politisi Partai Golkar itu.

(baca: Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi)

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menuturkan, draf Perppu Ormas telah diterima oleh Pimpinan DPR dan sudah dirapatkan di Badan Musyawarah bersama perwakilan fraksi-fraksi.

Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan diteruskan ke Komisi II.

"Dalam waktu dekat kami akan terima. Kami dalam rapat internal juga sudah diagendakan. Kalau sudah diterima, kami akan membahas Perppu Ormas," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Setelah menerbitkan Perppu, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.

Perppu Ormas itu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com