JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji kepada panitera oleh pengacara yang menangani perkara di PN Jaksel.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Agus, Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari Akhmadi Zaini. Uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat.
(Baca: KPK Duga Panitera PN Jaksel yang Terjaring OTT Terima Suap Rp 300 Juta)
Dalam perkara tersebut, Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara ini, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Akhmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.