Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Dukung Perppu Ormas, tetapi...

Kompas.com - 22/08/2017, 08:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa PAN mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Zulkifli untuk menyikapi pernyataan banyak pihak yang menilai partainya seolah tak mendukung Perppu Ormas, sementara partai koalisi lainnya mendukung.

"Ya kalau sekarang kan sudah jalan, ya harus (didukung). Bahwa nanti itu ditolak atau tidak ya kita serahkan di DPR. Bagaimana nanti," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Nasional PAN di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8/2017) malam.

"Dan Perppu sudah dipakai untuk membekukan satu ormas, ya itu hak pemerintah. Kalau enggak terima, silakan gugat. Ini kan negara hukum," ujar dia.

Zulkifli menegaskan, sikap PAN sudah jelas terhadap pihak-pihak yang merongrong Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia mengatakan, PAN selama ini selalu menjadi yang terdepan menentang kelompok intoleran yang hendak mengganti dasar negara.

"Posisi PAN jelas, Merah Putih tidak boleh ditawar-tawar. Pancasila, NKRI, kebinekaan itu final buat kami. Oleh karena itu jika ada orang lain yang mengganggu keutuhan negara, pasti kami lawan, kami tidak setuju," ujar Zulkifli Hasan.

Namun, saat ditanya sikap PAN dalam rapat paripurna DPR tentang persetujuan Perppu Ormas nanti, Zulkifli tak menegaskan akan meloloskan atau tidak.

"Bahwa Perppu nanti akan mendapat persetujuan di DPR atau tidak, nanti biarlah fraksi di DPR," ucapnya.

(Baca juga: Perppu Ormas Terbit, Pemerintah Dinilai Gagal Paham Dua Persoalan Ini)

Meski tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah, PAN tidak ikut dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan penerbitan Perppu Ormas.

"Sayangnya PAN tidak diajak komunikasi walaupun partai koalisi," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Sabtu (15/7/2017).

(Baca: PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas)

Yandri menuturkan, PAN tidak sepakat jika ketentuan pembubaran ormas melalui pengadilan dihapuskan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah. Kewenangan membubarkan dan menilai apakah sebuah ormas memiliki paham anti-Pancasila, lanjut Yandri, tidak tepat jika diberikan kepada pemerintah.

Menurut dia, kewenangan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan berpendapat.

"Klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Jadi penilai dan eksekutor itu tidak di pemerintah. Ini kurang pas. Nah ini ada kekhawatiran kebebasan berpendapat akan terganggu," tutur Yandri, yang juga Sekretaris Fraksi PAN di DPR.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com