JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Al A'raf yang tergabung dalam Kaolisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) lantaran Pemerintah gagal paham dua hal persoalan.
Pertama, Pemerintah gagal memahami kewenangan yang dimiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, Pemerintah juga gagal memahami bagaimana mengatasi persoalan ekstrimisme dan radikalisme yang salah satunya berujung pada tindakan intoleransi di dalam negeri.
"Kami pandang, persoalan Perppu ormas diakibatkan karena kegagalan pemerintah dalam memahami secara utuh aturan hukum yang sudah berlaku dan masalah ekstrimisme, radikalisme," yang ada di Indonesia," kata Al A'raf di Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Baca: Perppu Ormas Dinilai Bukan Solusi Atasi Ekstrimisme dan Radikalisme
Menurut Al A'raf jika Pemerintah paham akan dua persoalan tersebut secara mendalam, Perppu Ormas yang saat ini terus menuai pro dan kontra tidak akan pernah diterbitkan.
"Perppu ormas tidak perlu keluar untuk mengatasi berbagai tindakan tadi. Itu kalau Pemerintah cukup dalam memahami ekstrimisme dan radikalisme serta aturannya secara lengkap," tegas Al A'raf.
Al A'raf pun menegaskan, terbitnya Perppu ormas tersebut semakin memperumit kebinekaan dan intoleransi yang ada di Indonesia.
"Jadi ini justru menjadi benih justifikasi menguatnya radikalisme. Karena negara dianggap subyektif. Itu membahayakan kondisi demokrasi di Indonesia. Pemerintah harus tanggung jawab Perppu ini," tutup Al A'raf.
Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.