Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Terbit, Pemerintah Dinilai Gagal Paham Dua Persoalan Ini

Kompas.com - 13/08/2017, 19:04 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Al A'raf yang tergabung dalam Kaolisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) lantaran Pemerintah gagal paham dua hal persoalan.

Pertama, Pemerintah gagal memahami kewenangan yang dimiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Pemerintah juga gagal memahami bagaimana mengatasi persoalan ekstrimisme dan radikalisme yang salah satunya berujung pada tindakan intoleransi di dalam negeri.

"Kami pandang, persoalan Perppu ormas diakibatkan karena kegagalan pemerintah dalam memahami secara utuh aturan hukum yang sudah berlaku dan masalah ekstrimisme, radikalisme," yang ada di Indonesia," kata Al A'raf di Jakarta, Minggu (13/8/2017).

 

Baca: Perppu Ormas Dinilai Bukan Solusi Atasi Ekstrimisme dan Radikalisme

Menurut Al A'raf jika Pemerintah paham akan dua persoalan tersebut secara mendalam, Perppu Ormas yang saat ini terus menuai pro dan kontra tidak akan pernah diterbitkan.

"Perppu ormas tidak perlu keluar untuk mengatasi berbagai tindakan tadi. Itu kalau Pemerintah cukup dalam memahami ekstrimisme dan radikalisme serta aturannya secara lengkap," tegas Al A'raf.

Al A'raf pun menegaskan, terbitnya Perppu ormas tersebut semakin memperumit kebinekaan dan intoleransi yang ada di Indonesia.

"Jadi ini justru menjadi benih justifikasi menguatnya radikalisme. Karena negara dianggap subyektif. Itu membahayakan kondisi demokrasi di Indonesia. Pemerintah harus tanggung jawab Perppu ini," tutup Al A'raf.

Baca: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com