Hal itu disampaikan Zulkifli untuk menyikapi pernyataan banyak pihak yang menilai partainya seolah tak mendukung Perppu Ormas, sementara partai koalisi lainnya mendukung.
"Ya kalau sekarang kan sudah jalan, ya harus (didukung). Bahwa nanti itu ditolak atau tidak ya kita serahkan di DPR. Bagaimana nanti," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Nasional PAN di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/8/2017) malam.
"Dan Perppu sudah dipakai untuk membekukan satu ormas, ya itu hak pemerintah. Kalau enggak terima, silakan gugat. Ini kan negara hukum," ujar dia.
Zulkifli menegaskan, sikap PAN sudah jelas terhadap pihak-pihak yang merongrong Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mengatakan, PAN selama ini selalu menjadi yang terdepan menentang kelompok intoleran yang hendak mengganti dasar negara.
"Posisi PAN jelas, Merah Putih tidak boleh ditawar-tawar. Pancasila, NKRI, kebinekaan itu final buat kami. Oleh karena itu jika ada orang lain yang mengganggu keutuhan negara, pasti kami lawan, kami tidak setuju," ujar Zulkifli Hasan.
Namun, saat ditanya sikap PAN dalam rapat paripurna DPR tentang persetujuan Perppu Ormas nanti, Zulkifli tak menegaskan akan meloloskan atau tidak.
"Bahwa Perppu nanti akan mendapat persetujuan di DPR atau tidak, nanti biarlah fraksi di DPR," ucapnya.
Meski tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintah, PAN tidak ikut dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan penerbitan Perppu Ormas.
"Sayangnya PAN tidak diajak komunikasi walaupun partai koalisi," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Sabtu (15/7/2017).
(Baca: PAN Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Pembahasan Perppu Ormas)
Yandri menuturkan, PAN tidak sepakat jika ketentuan pembubaran ormas melalui pengadilan dihapuskan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dengan demikian, pembubaran ormas tidak langsung dilakukan pemerintah. Kewenangan membubarkan dan menilai apakah sebuah ormas memiliki paham anti-Pancasila, lanjut Yandri, tidak tepat jika diberikan kepada pemerintah.
Menurut dia, kewenangan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan berpendapat.
"Klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Jadi penilai dan eksekutor itu tidak di pemerintah. Ini kurang pas. Nah ini ada kekhawatiran kebebasan berpendapat akan terganggu," tutur Yandri, yang juga Sekretaris Fraksi PAN di DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/08234641/pan-dukung-perppu-ormas-tetapi-