JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.
Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro travel yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji sehingga menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro travel.
Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha.
Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.
"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Baca: UU Umrah Sedang Dibahas demi Perketat Pengawasan Agen Travel
Menurut Lukman beberapa hal yang akan dikaji adalah biaya standar hotel, pesawat, dan lainnya sehingga ditemukan biaya minimal umrah yang rasional.
"Sehingga di bawah (yang harganya ekstrem) harus dicurigai," lanjut Lukman.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.