JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menegaskan, KPU hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumham," kata Hasyim ketika ditanya dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Dia mengatakan, apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham yang ada.
Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU), Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati memberikan masukan agar KPU tidak lagi membuat peraturan yang mengesahkan dualisme kepengurusan partai politik (parpol).
"Saya enggak tahu KPU yang dulu itu apa dasarnya membenarkan dua kepengurusan yang sah untuk menandatangani rekomendasi-rekomendasi calon kepala daerah," ucap Andi.
Andi tidak menyebut partai dengan kepengurusan dualisme mana yang disahkan oleh KPU di masa lalu. Namun, ia mengatakan, hal itu merupakan kesalahan paling fatal dalam sejarah KPU.
"Dan saya tidak tahu dasarnya apa, karena jelas dalam Undang-Undang Partai, pimpinan parpol yang sah adalah yang mendapatkan SK Menkumham pada saat tahapan berlangsung," kata Andi.
Perlu verifikasi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perlu dilakukan verifikasi seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019, lantaran ada dualisme kepengurusan di beberapa partai.
"Beberapa partai kan mengalami dualisme kepengurusan. Itu kan juga ada pengaruhnya terhadap kelembagaan partai," kata Titi.
(Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif)
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengingatkan KPU, apakah memang parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi, mengingat sangat mungkin ada perubahan kepemimpinan.
Atau malah, kata dia, pimpinan partainya pindah ke partai lain. Sunanto juga mempertanyakan mekanisme apa yang akan digunakan KPU untuk memvalidasi soal kepengurusan ini.
"Kalau ada dualisme kepengurusan, yang mana (diakui?). Yang lama atau yang baru yang didiskualifikasi?," kata Sunanto.
"Itu yang harus dipertimbangkan KPU jika mau ambil keputusan (parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi)," ujar Sunanto.