Salin Artikel

Uji Materi Perppu Ormas, Persis Khawatir Dikenai Sanksi Pidana

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Persis, Muhammad Mahendradatta, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"Sejak terbitnya perppu a quo secara faktual telah menyebabkan teror di kalangan anggota dan pengurus Persis," kata Mahendradatta di ruang sidang MK, Selasa.

Mahendradatta mengatakan, Persis menjadi khawatir terjebak oleh konstruksi hukum pada perppu tersebut yang dapat mempidanakan anggota dan pengurusnya, baik langsung atau tidak langsung, jika melakukan hal yang dilarang perppu tersebut.

"Padahal tugas mereka hanyalah menyebarkan dakwah Islam yang sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah sebagai pedoman hidup bagi umat Islam," ujar Mahendradatta.

Menurut dia, apa yang dilakukan Persis merupakan hak konstitusional yang dilindung Pasal 28E UUD 1945.

Mahendradatta juga mengatakan, dengan berlakunya norma Pasal 59 Ayat 3 huruf a pada Perppu Ormas, bentuk dan gerakan Persis dapat disalahartikan sebagai perbuatan tindak permusuhan.

Sebab, sifat dan bentuk gerakan Persis disebut banyak mendidik hal yang masih dianggap asing. Misalnya Persis mendakwah bahwa upacara sesajen, tahlilan, tujuh bulanan, adalah termasuk perbuatan yang harus ditinggalkan oleh umat Muslim.

Persis juga memfatwakan bahwa khusus masyarakat Muslim, haram memilih pemimpin non-muslim. Kemudian, Persis senantiasa mengingatkan umat agar tidak mengumbar aurat di muka umum.

"Tentunya dengan Pasal 59 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, ini dapat dengan mudah digolongkan sebagai penyebar permusuhan dan kebencian," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/19141631/uji-materi-perppu-ormas-persis-khawatir-dikenai-sanksi-pidana

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke