Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi: Ada Banyak Cara Hilangkan Radikalisme Selain Terbitkan Perppu Ormas

Kompas.com - 14/08/2017, 08:36 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disebut tidak tepat untuk mengatasi persoalan ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme di dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Perppu Ormas menganggap bahwa pemerintah lebih tepat menggunakan cara lain untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Perppu itu bentuk kegagalan memahami ekstrimisme, radikalisme, dan terorisme. Padahal banyak studi yang sudah dilakukan penanganan persoalan itu bisa dilakukan dengan cara lain oleh negara," ujar Direktur Imparsial, Al A'raf yang tergabung dalam koalisi, di Jakarta, Minggu (13/8/2017).

(Baca: Jokowi Heran Dulu Disebut "Ndeso dan Klemar-klemer", Sekarang Diktator)

Pertama, kata Al A'raf, pemerintah harus tetap memberikan kelompok-kelompok yang dianggap ekstrimis dan radikal tetap punya hak untuk menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan negara. Alasannya, pada masa orde baru ketika itu, ruang tersebut dibatasi sehingga membuat radikalisme berkembang lewat bawah tanah.

"Rezimnya diktator, sehingga gerakan radikal menguat lewat bawah tanah. Itu membuat radikalisme terjadi. Nah sekarang negara mengulangi hal yang sama, dengan Perppu yang sangat subjektif, dimensinya cenderung represif," kata dia.

Kedua, kata Al A'raf negara harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan masyarakat secara maksimal, sehingga negara dipandang positif hadir.

"Negara harus memenuhi pelayanan. Negara harus bekerja secara maksimal kepada masyarakat, sehingga kelompok itu terpinggirkan dengan sendirinya," ujar Al A'raf.

(Baca: Para Pengacara Ini Gugat Perppu Ormas Bukan karena Bela HTI)

Menurut Al A'raf, praktek korupsi, membuat kapasitas negara lemah, sehingga hal itu menjadi ruang untuk menyatakan bahwa negara tidak cukup baik, imbasnya radikalisme pun menjadi subur.

"Sepanjang negara menunjukkan kapasitas lemah. Maka itu secara bersamaan akan menjadikan mereka membangun kapasitasnya melawan negara," kata dia.

Terakhir, negara harus selalu hadir dalam ruang-ruang intoleransi yang terjadi. Penegakan hukum harus bekerja maksimal.

"Jadi bagaimana menindak pelanggaran hukum secara maksimal. Silahkan demo, tapi kalau ada kekerasan ya ditindak. Memang ada beberapa yang berhasil. Tapi dalam beberapa kasus lainnya tidak berjalan efektif. Jadi ini bukan masalahnya UU, tapi implementasi UU," tutup Al A'raf.

Sebagaimana diketahui, penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat. Alasannya, semua Ormas berpotensi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas. Sebab, ada beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat.

Sementara yang pihak sepakat menganggap, Perppu Ormas lebih demokratis dibadingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikan perppu itu. Lantaran pembubaran ormas dapat dilakukan langsung pemerintah. Dengan tetap memberikan kesempatan bagi ormas yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kompas TV Jokowi Dituding Presiden Diktator (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com