Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GMPG Sesalkan Agung Laksono yang Minta Novanto Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 11/08/2017, 17:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia kecewa dengan sikap Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam menanggapi status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebab, Agung mendorong Novanto mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Bahkan, menurut Doli, pernyatan tersebut disampaikan tidak hanya satu kali.

"Kami juga kecewa dengan pernyataan itu berkali-kali. Ini kan sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK," kata Doli usai pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Menurut Doli, kinerja KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, sebagai politisi senior di Partai Golkar maka sedianya Agung Laksono mendorong agar terjadi percepatan proses hukum yang berlaku.

Menurut Doli, ini perlu dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Novanto membawa dampak negatif kepada Partai Golkar.

"Golkar sudah masuk pada masa krisis, terkena penyakit yang sangat kronis tapi sepertinya kepemimpinan formal secara kolektif merasa tak ada apa-apa," kata Doli.

(Baca juga: Agung Laksono: KPK Tak Luput dari Kekeliruan dan Salah)

Sementara, Titiek menilai positif terhadap kinerja KPK. Menurut dia, KPK tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada Novanto.

"KPK sebagai lembaga independen, superbody memberikan predikat tersangka pada seseorang itu kan enggak main-main. Tentunya (status tersangka pada Novanto) ini akan memberatkan Partai Golkar ke depan," kata Titiek.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketua DPR ini diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Menurut KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar, melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Novanto sendiri sudah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, Novanto mengaku belum berpikir untuk menempuh proses praperadilan.

"Masalah praperadilan, saya tetap dengan sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan," kata Novanto kepada awak media usai pertemuan di rumah BJ Habibie, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

(Baca: Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara)

Kompas TV Pengurus Golkar Dukung Setya Novanto Tetap Jadi Ketum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com