Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aksi 287, MK Tegaskan Tidak Bisa Diintervensi Massa

Kompas.com - 28/07/2017, 10:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi menghargai siapa pun yang datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa sebagai lembaga peradilan, maka MK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi rencana aksi 287 pada Jumat (28/7/2017), di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut bakal digelar untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang tengah diuji materi di MK.

"Siapapun yang datang ke MK menyampaikan aspirasi, kami hargai dan kami hormati. Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstisionalnya, tidak lebih," kata Fajar saat dihubungi, Kamis Malam.

(baca: Dukung Perppu Ormas, MUI Minta Umat Islam Tidak Ikut Aksi 287)

Setelah Perppu Ormas diterbitkan pemerintah, sejumlah pihak mengajukan uji materi.

Salah satunya, gugatan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI setelah menerbitkan Perppu Ormas.

Fajar menyampaikan, segala hal yang terjadi di luar persidangan tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara di MK. Sebab, hakim konstitusi telah disumpah untuk bersikap independen.

"MK tidak bisa diintervensi oleh opini publik atau desakan dari luar persidangan. MK tetap akan menjaga independensinya," kata Fajar.

(baca: Ada Rencana Aksi 287 Tolak Perppu Ormas, Ini Tanggapan Jokowi)

Fajar menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan perppu tersebut, maka sedianya mengajukan uji materi ke MK.

Selain itu, bisa juga dengan cara mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas gugatan yang sudah masuk di MK, bukan justru meminta dan mendesak hakim konstitusi membatalkan Perppu Ormas yang kini sudah berlaku.

"Silakan ambil jalur-jalur konstitusional, misalnya, menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, lalu sampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Itu akan lebih elegan," kata Fajar.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima polisi, aksi 287 akan diikuti ribuan orang. 

Menurut Argo, massa aksi 287 akan memulai aksinya dari Masjid Istiqlal. Setelah menunaikan shalat Jumat berjemaah, massa aksi akan berjalan kaki menuju depan Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Mau ke MK dia (massa aksi), kalau ke Istana kami arahkan ke bundaran patung kuda," ujar Argo, saat dihubungi, Kamis (27/7/2017). 

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com