Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan

Kompas.com - 25/07/2017, 12:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengkritik penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Nur Kholis, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Pasalnya, dalam Perppu, tidak ada proses pengadilan dalam pembubaran ormas oleh pemerintah.

"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

(baca: Istana: Penerapan Sanksi Pidana Perppu Ormas Tak Akan Serampangan)

Nur kholis mengatakan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.

Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.

"Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa," ucapnya.

"Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman," kata dia.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Namun di satu sisi, Nur Kholis memandang Indonesia menghadapi tantangan yang sangat serius, yakni merebaknya radikalisme, intoleransi dan ekstremisme.

Tindakan intoleransi, radikalisme dan ekstremisme bahkan telah mewujud pada kekerasan dan tindakan intoleransi yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Radikalisme, intoleransi dan ekstremisme merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia, serta lebih jauh merupakan ancaman bagi kebhinekaan Indonesia dan dasar negara Pancasila," kata Nurkholis.

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Perppu Ormas saat ini masih dibahas di DPR. Nantinya akan diambil keputusan apakah Perppu tersebut dapat diterima atau ditolak menjadi undang-undang.

Meski Perppu belum diundangkan, pemerintah sudah menggunakan Perppu untuk mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

HTI dan sejumlah ormas Islam lain kemudian mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com