Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dukung Upaya "Judicial Review" RUU Pemilu ke MK

Kompas.com - 21/07/2017, 16:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya sejumlah pihak yang berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait poin ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nut Wahid menuturkan, domain partai politik yang memiliki anggota di DPR adalah di DPR. Sedangkan di MK merupakan domain pihak-pihak lainnya.

"Kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR, bagi pakar LSM atau bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin menegakan konstitusi dengan judicial review," tutur Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

"Kami mendukung itu," sambung dia.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Menurutnya, permasalahan presidential threshold tidak lah sederhana karena berkaitan dengan inkonstitusionalnya aturan dalam sebuah undang-undang. Sebab, adanya putusan MK soal keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden membuat aturan mengenai presidential threshold dinilai tak lagi relevan.

Apalagi, ada partai-partai baru yang belum memiliki threshold. Saat ini, kata Hidayat, bola ada pada MK yang diyakininya juga telah melakukan kajian.

"Kami akan mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional. Sehingga nanti pilpres itu betul betul akan jadi pilpres konstitusional jangan nanti pilpresnya kemudian bermasalah dari segi konstitusi," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

(Baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya "Diketok Palu")

Sebelumnya, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi. Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.

Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.

Poin presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas. Kelompok yang menolak threshold 20-25 persen menilai, threshold sudah tak relevan karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.

Beberapa pihak telah bersiap mengajukan uji materi ke MK. Salah satunya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com