JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan yang disampaikan Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan, bahwa BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Menurut majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.
"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," ujar Jhon.
Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka, Apa Tanggapan Miryam?
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.
Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI.
Dalam persidangan, anggota DPR Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi, tiba-tiba mencabut keterangannya dalam BAP.
Menurut Miryam, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.
Baca juga: Ketua KPK: Persidangan Miryam Akan Buktikan KPK Berbohong atau Tidak
Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui oleh para terdakwa. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang itu ke kediaman Miryam.