Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Forum Pansus, Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Bisa Diawasi Angket

Kompas.com - 18/07/2017, 19:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi DPR dengan menggunakan hak angket.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK, Selasa (18/7/2017).

"Menurut yang saya anut, KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. Apa tidak bisa diawasi? Bisa, banyak caranya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sejumlah alasan pun dipaparkan Mahfud MD. Pertama, menurut konstitusi dan tata hukum Indonesia, pemerintah selalu mengacu pada arti sempit, yakni lembaga eksekutif. Adapun yang diangkat dan bisa dipindah-pindahkan, kata dia, adalah lembaga eksekutif.

"Komisioner KPK kan tak diangkat presiden, tapi diresmikan dengan keppres seperti bapak-bapak di DPR. Diresmikan, bukan diangkat. DPD, MK, MA dan sebagainya itu bukan bawahan presiden. KPK juga menurut UU itu," tutur Mahfud.

Sedangkan, menurut Mahfud, tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif.

"Kalau misal dikaitkan koasi meski tak tepat, sangat salah KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan, KPK koasi yudisial," tuturnya.

Di samping itu, ada sejumlah putusan MK bahwa KPK bukanlah pemerintah. Ia menyebutkan, putusan MK Nomor 12, Nomor 16, dan Nomor 19 pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa teori trias politika sudah usang dan tak ada lagi. Sedangkan trias politika tak ada di Indonesia

"Halaman 269 menyebut KPK bukan bagian pemerintah, ini keputusan MK. KPK itu bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dalam hal kaitan kekuasaan kehakiman," kata Mahfud.

(Baca juga: Mahfud MD: KPK Tak Bisa Jadi Subyek untuk Hak Angket)

Mahfud melanjutkan, ada pula putusan MK Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan, KPK lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan fungsi yang terkait fungsi kehakiman.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (2) bahwa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan kekuasaan kehakiman.

"Enggak ada satu pun tugas di KPK yang pemerintahan. Nah itu kedudukan KPK kalau mau ditanya struktur ketatanegaraan. Dia ada di luar legislatif eksekutif tapi ada kedekatan khusus dengan kekuasaan kehakiman," ucap mantan Ketua MK itu.

(Baca juga: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Kompas TV Pansus Angket KPK Temui Kapolri Minta Dukungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com