Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu

Kompas.com - 17/07/2017, 23:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Materi Hukum Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Heni Susila menjelaskan alasan mengapa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memuat aturan bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan.

Pada saat itu, Heni mengatakan, ada resistensi dari beberapa fraksi partai politik di DPR yang intinya keberatan apabila pencabutan ormas dilakukan langsung tanpa melibatkan pengadilan.

Alasannya, saat itu untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dampak negatif bagi era demokrasi di Indonesia.

"Kepentingan politik pada saat itu menghendaki demikian, dan pemerintah juga menyetujui," kata Heni, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Namun, saat itu pemerintah belum melihat dampak negatif dari perkembangan ormas. Salah satunya adalah munculnya ormas yang membawa paham yang anti-Pancasila.

Kemudian saat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah menggunakan asas contrarius actus yang dijadikan pijakan menerbitkan Perppu Ormas ini.

Asas ini memberikan kewenangan bagi pemerintah sebagai pembuat aturan, berwenang mencabut aturan yang dibuatnya tersebut. Sehingga, tidak perlu melalui mekanisme pengadilan.

(Baca juga: Setara Minta Pemerintah Jamin Perppu Ormas Tak Dipakai Sewenang-wenang)

Heni menyatakan, pemerintah optimis perppu ini disetujui DPR. Meskipun, dulunya sempat terganjal di DPR karena keberatan soal asas contrarius actus tersebut.

"Apa yang terjadi secara poilitik di DPR saya kira prosedur formal yang harus dilalui. Kalau dari sisi pemerintah, pemerintah punya keyakinan 100 persen. Kalau tidak yakin, tidak mungkin perppu ini akan terbit," ujar Heni.

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com