Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Minta Pemerintah Jamin Perppu Ormas Tak Dipakai Sewenang-wenang

Kompas.com - 17/07/2017, 11:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, bisa dipahami jika munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran atas penyalahgunaan kekuasaan untuk membubarkan ormas dan pemidanaan anggotanya.

Oleh karena itu menurut Hendardi, kekhawatiran tersebut harus dijawab pemerintah dengan implementasi yang transparan, akuntabel, dan presisi pada obyek yang sungguh-sungguh melakukan pelanggaran dan mengancam Ideologi Pancasila.

"Pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan adalah institusi kunci yang harus memastikan Perppu ini tidak dijalankan secara sewenang-wenang," kata Hendardi melalui keterangan pers kepada Kompas.com, Senin (17/7/2017).

(Baca juga:Refly Harun: Jangan Berpikir Pemerintah Tak Mungkin Otoriter)

Hendardi menuturkan, meskipun mekanisme pembubaran dalam perppu berbeda dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, namun obyek yang dibubarkan dengan mekanisme perppu tetap bisa dipersoalkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam mekanisme UU Ormas, putusan pembubaran dilakukan setelah melalui proses pengadilan. Sementara, dalam mekanisme perppu, putusan pembubaran diambil oleh pemerintah.

Hanya saja kemudian pihak yang dibubarkan bisa melakukan pembelaan diri ke pengadilan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam perppu, karena mekanisme keberatan ini tunduk pada rezim peradilan TUN.

(Baca juga: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

Lebih lanjut Hendardi menekankan, Perppu Ormas harus dibaca sebagai kewenangan pemerintah atau negara dalam merespon suatu keadaan yang tidak normal dan mendesak.

Oleh karena itu, putusan yang diambil adalah dengan kesegeraan agar situasi itu bisa normal kembali.

"Perppu itu adalah sesuatu yang diatur dalam sistem ketatanegaraan kita. Perppu ini konstitusional, bahkan tetap menjalankan prinsip check and balances dengan membuka ruang bagi judicial review di MK dan pengujian melalui DPR," kata Hendardi.

Kompas TV Presiden PKS Kritisi Keluarnya Perppu Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com