Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Opini WTP di Kemendes, KPK Periksa Auditor hingga Pegawai BPK

Kompas.com - 12/07/2017, 14:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang dari pihak BPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Rochmadi Saptogiri, pejabat BPK yang jadi salah satu tersangka kasus suap ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga orang dari pihak BPK yang dipanggil sebagai saksi yakni Kasub Tim 2 Fitriyadi, PNS/Auditor BPK Andi Bonanganom, dan PNS pada bagian Pemeriksa Keuangan BPK RI Sri Rahayu Pantjaningrum.

"Ketiganya jadi saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2017).

(Baca juga: KPK Panggil Tujuh Orang Terkait Suap Opini WTP di Kemendes PDTT)

KPK sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.

Pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP).

Sementara pihak yang diduga menerima suap adalah Rochmadi dan Auditor BPK Ali Sadli. Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com