JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).
Febri memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri.
Menurut Febri, kesaksian yang disampaikannya di persidangan terkait posisinya sebagai pegawai KPK di Direktorat Gratifikasi.
Sebelum menjadi Juru Bicara, Febri bertugas di Direktorat Gratifikasi KPK.
"Menjelaskan terkait dengan pelaporan gratifikasi sesuai dengan permintaan informasi dari penyidik Bareskrim sebelumnya pada KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, kasus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim pernah meminta informasi kepada KPK dalam penanganan perkara dengan tersangka Lisna Alamri.
Menurut Febri, surat itu disampaikan ke KPK saat ia masih menjadi pegawai di Direktorat Gratifikasi.
Ia kemudian mendapat tugas untuk memberikan jawaban dan keterangan kepada penyidik.