Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Saidi: DPR Enggak Paham Hak Angket

Kompas.com - 27/06/2017, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Ridwan Saidi menilai, anggota DPR belum memahami dengan benar apa yang dimaksud kewenangan hak angket DPR.

Menurut Ridwan, tidak tepat jika anggota DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket itu penyelidikan terhadap kebijakan lembaga negara. DPR itu enggak paham dengan baik angket itu apa," ujar Ridwan saat menghadiri diskusi bersama pakar hukum pidana di Gandaria, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

(baca: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK)

Ridwan memahami bahwa anggota DPR sebenarnya berniat untuk memperbaiki kinerja KPK.

Namun, menurut dia, substansi yang ingin ditanyakan anggota DPR melalui hak angket tidak tepat.

Sebab, permintaan untuk membuka barang bukti rekaman penyidikan dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Pansus ingin mendengar keterangan politisi Hanura Miryam Haryani ketika diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Yang harus dipersoalkan itu, belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa," kata Ridwan.

(baca: Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik)

Ridwan meminta baik DPR maupun KPK sebaiknya bersikap selayaknya seorang negarawan. KPK diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, DPR diminta untuk tidak menggangu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

"Kembalilah sebagai negarawan. Kalau mereka berantem semua, hancurlah negeri ini. Kapan negeri maju kalau begini terus, tidak akan berkembang negeri ini," kata Ridwan.

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Para pakar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sebelumnya menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Hal itu berdasarkan kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Sebaliknya, Pansus Angket KPK merasa tidak melanggar aturan. Mereka tetap melanjutkan Pansus.

Ada empat agenda utama Pansus, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com