JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menerima aliran dana korupsi dalam proyek e-KTP.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi telah didukung bukti dan keterangan para saksi," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.
(baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)
Menurut jaksa, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP adalah benar adanya.
Hal itu juga diperkuat keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Menurut jaksa, dalam persidangan, Diah menjelaskan bahwa ia pernah mendapat keluhan dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(baca: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja)
Menurut Diah, Andi mengeluhkan Irman yang terus menerus meminta uang untuk Gamawan Fauzi.
"Adanya aliran dana dari Afdal Noverman Rp 1 miliar secara tunai juga menambah keyakinan jaksa penuntut umum adanya aliran uang ke Gamawan Fauzi," kata jaksa.
Selain itu, keyakinan jaksa juga bertambah karena dalam persidangan, adik Gamawan, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
"Keyakinan menjadi sempurna ketika aset Paulus Tanos dibeli Azmin Aulia dengan harga di bawah pasar," kata jaksa Rini.
(baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Gamawan Fauzi Disebut Terima 4,5 Juta Dollar AS)
Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.