Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Panggil Miryam, Ini Kata Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 15:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani untuk dimintai keterangan. Seperti diketahui, Miryam sekarang berstatus tahanan KPK atas kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP.

Menanggapi soal pemanggilan Miryam ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR RI soal pemanggilan Miryam ini.

"Pertama KPK sampai dengan sekarang belum terima surat tentang pemanggilan Miryam," kata Laode, di gedung KPK, Kamis (15/6/2017).

Karenanya, setelah ada surat dari DPR, Laode mengatakan KPK baru akan memberikan respons harus bagaimana.

(Baca: Senin Pekan Depan, Pansus Angket KPK Panggil Miryam)

Seperti diketahui, pansus rencananya memanggil Miryam pada Senin (19/6/2017) mendatang, untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

"Hari ini keputusannya kami akan panggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Bu Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pansus Angket: Revisi UU Bisa Jadi Instrumen Perbaikan KPK)

"Beliau ini yang telah memberikan surat yang menegaskan bahwa sejumlah orang yang telah dituduhkan memberikan tekanan dan Beliau bilang di surat enggak diberikan tekanan. Akan dipanggil pada hari Senin setelah rapat paripurna," lanjut dia.

Ia mengatakan, pemanggilan Miryam diputuskan oleh seluruh anggota Pansus Angket KPK yang hadir pada rapat hari ini. KPK telah menahan Miryam beberapa waktu lalu.

Terkait pemanggilan ini, Pansus Angket akan mengirimkan surat kepada KPK agar mengizinkan Miryam keluar dari tahanan. Pansus berharap agar KPK memberikan izin kepada Miryam untuk memenuhi undangan Pansus Angket KPK.

"Seharusnya karena itu permintaan Pansus harusnya diberikan," kata politisi Nasdem itu.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com