Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Opini WTP, KPK Periksa Empat Direktur di Kemendes PDTT

Kompas.com - 13/06/2017, 11:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat direktur yang menjabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil untuk diperiksa pada kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti diketahui, pemberian opini WTP tersebut dibarengi dengan kasus suap oleh pejabat Kemendes PDTT terhadap Auditor BPK RI.

Para direktur di Kemendes PDTT yang dipanggil KPK hari ini yakni Direktur Ekonomi Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) M Nur, Direktur Sarana Prasasara Dirjen PDT Novi, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Dirjen PDT Wahid, dan Direktur SDM Dirjen PDT Priyono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, empat direktur itu diperiksa sebagai saksi untuk pejabat eselon I BPK, Rochmadi Saptogiri.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2017).

Pada sekitar Maret 2017, KPK memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. KPK menemukan adanya indikasi suap pada pemberian opini WTP tersebut.

Kemudian Jumat 26 April 2017, KPK melakukan operasi tangkap tanggan di kantor BPK RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, KPK sempat mengamankan enam orang termasuk Rochmadi, yakni auditor BPK Ali Sadli (ALS), pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), sekretaris bernama Rochmadi, sopir bernama Jarot, dan satu orang satpam.

Hari itu juga, KPK mendatangi kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan dan menangkap Irjen Kemendes PDTT Sugito. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini yakni Sugito, Jarot, Rochmadi, dan Ali.

Dalam kasus suap ini, KPK menyatakan total commitment fee untuk pejabat BPK yang disuap yakni Rp 240 juta. KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Baca juga: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK)

Kompas TV 3 Ruangan di Kantor Kemendes Masih Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com