Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polda Metro Gelar Perkara Kasus Firza di Kejagung

Kompas.com - 07/06/2017, 09:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menyambangi Kejaksaan Agung untuk gelar perkara kasus percakapan via WhatsApp dengan konten pornografi yang diduga melibatkan Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Penyidik akan memaparkan bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus Firza. Gelar perkara dilakukan di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Jampidum Noor Rachmat mengatakan, hari ini penyidik dan jaksa hanya melakukan ekspos untuk tersangka Firza.

"Sesuai rencana untuk ekspos berkas perkara hari ini penelitian berkas perkara untuk kasus Firza Husein. Kalau Rizieq belum," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

(baca: Ini Langkah Alternatif Polisi Pulangkan Rizieq dari Arab Saudi)

Noor mengatakan, kejaksaan ingin mendapatkan masukan dari polisi mengenai kasus tersebut.

Dengan demikian, jaksa mendapat penjelasan yang komperhensif soal berkas perkara Firza apakah layak dibawa ke pengadilan.

"Dalam praktik ini, waktu untuk memanggil atau memeriksa kembali kan tidak mudah. Kadang dipanggil, tidak datang," kata Noor.

 

(baca: Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar Chat WhatsApp Rizieq-Firza)

Setelah ekspos hari ini, nanti diputuskan apakah berkas tersebut dianggap sudah lengkap atau P21. Jika masih belum, maka berkas akan dipulangkan ke penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pemaparan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa penyidik bertindak secara profesional dalam menangani kasus itu.

Ia menegaskan, tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli (yang sudah diperiksa) banyak, ada 13, ada periksa profesor. Bagaimana mau rekayasa?" kata Iriawan.

Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.

Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.

Kompas TV Polisi Sebar Foto Rizieq Sebagai DPO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com